
JAKARTA, KABAR JEMBER – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) pada Jumat, 4 September 2026 mendatang. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan langkah hukum aparat penegak hukum dalam proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap pejabat lembaga negara tersebut.
Kepaniteraan pengadilan telah menerima berkas pendaftaran gugatan dan meregistrasinya ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). PN Jakarta Selatan memastikan seluruh tahapan administrasi perkara telah selesai diproses dan siap disidangkan secara terbuka untuk umum.
Penetapan Jadwal Sidang Perdana dan Penunjukan Hakim Tunggal
Pihak PN Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dan memeriksa jalannya persidangan perkara praperadilan tersebut. Selain hakim pemeriksa, panitera pengganti juga telah ditetapkan untuk mencatat seluruh jalannya persidangan dan pembuktian dokumen.
Surat panggilan sidang resmi (relaas) telah dilayangkan oleh juru sita pengadilan kepada pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, serta kepada pihak termohon instansi penegak hukum terkait.
“Permohonan praperadilan dari pemohon telah terdaftar secara resmi di kepaniteraan. Pengadilan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari Jumat, 4 September 2026,” jelas juru bicara PN Jakarta Selatan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Sidang praperadilan akan berlangsung secara cepat dan terikat batas waktu maksimal tujuh hari kerja hingga pembacaan putusan akhir.
Materi Gugatan: Uji Prosedur Formil dan Kecukupan Alat Bukti
Permohonan praperadilan yang diajukan pihak Waka BGN menitikberatkan pada pengujian aspek formil penanganan perkara oleh penyidik penegak hukum. Kuasa hukum pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) serta penetapan status tersangka kliennya.
Pihak pemohon menyoal ketiadaan minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan relevan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, tim advokasi pemohon berencana menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen kerja di lingkungan kedinasan Badan Gizi Nasional.
Melalui jalur praperadilan, pihak tersangka berharap majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik gugur demi hukum.
Hak Konstitusional Tersangka Sesuai Koridor KUHAP
Langkah pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen kontrol (check and balance) horizontal terhadap potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan.
Pakar hukum tata negara dan hukum acara pidana menilai keberadaan pranata praperadilan sangat vital untuk memastikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dihormati.
Sidang praperadilan hanya akan membedah aspek formil keabsahan prosedur, tanpa masuk ke dalam substansi pokok materi perkara pidana yang dituduhkan.
Dengan mekanisme pengujian terbuka, objektivitas penanganan kasus hukum terhadap pejabat publik dapat dinilai secara transparan oleh masyarakat luas.
Kesiapan Penegak Hukum Hadapi Uji Formil di Meja Hijau
Pihak termohon aparat penegak hukum menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi permohonan praperadilan Waka BGN di PN Jakarta Selatan. Tim biro hukum penyidik telah menyiapkan berkas jawaban, kronologi tahapan penyidikan, serta bukti-bukti pendukung yang memperkuat legalitas tindakan hukum mereka.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan intelijen, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti audit, hingga gelar perkara, telah dijalankan sesuai SOP internal dan KUHAP.
Pihak termohon optimis majelis hakim tunggal akan menolak gugatan pemohon dan mengukuhkan keabsahan status tersangka yang telah disematkan.
Aparatur penegak hukum memastikan proses pengusutan perkara di tingkat penyidikan tetap berjalan berkesinambungan tanpa terganggu oleh proses sidang praperadilan.
Penetapan jadwal sidang praperadilan Waka BGN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026 menjadi wujud berjalannya mekanisme uji keabsahan hukum di Indonesia. Melalui persidangan yang objektif, pembuktian alat bukti formil yang transparan, serta kepatuhan terhadap aturan KUHAP, proses peradilan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berperkara.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




