
JAKARTA, KABAR JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons langkah pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam yang sepakat membawa isu kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas (transboundary haze) ke forum ASEAN pada Jumat (28/8/2026). DPR mendorong pemerintah Indonesia untuk menghadapi forum tersebut dengan keterbukaan data riil di lapangan sembari mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi dan pengelolaan lahan di area rawan karhutla turut melibatkan investasi korporasi multinasional asal negara-negara tetangga serumpun.
Kesepakatan Malaysia dan Brunei dicapai setelah pekatnya kabut asap dari kebakaran lahan gambut di Kalimantan berdampak pada penurunan kualitas udara di wilayah Sarawak dan sekitarnya. Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Indonesia siap mengedepankan mekanisme damai sesuai pakta lingkungan ASEAN, namun seluruh pihak harus bersikap adil dengan melihat peta kepemilikan investasi industri di kawasan konsesi yang terbakar.
Diplomasi Berbasis Data: Hormati Mekanisme Perjanjian Asap Lintas Batas ASEAN
DPR RI menegaskan bahwa Indonesia sangat menghormati langkah diplomasi yang ditempuh Malaysia dan Brunei melalui kerangka kerja sama regional. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, yang memuat pedoman pencegahan, pemantauan satelit, pertukaran informasi, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur konsultasi dan negosiasi damai.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk menyiapkan data teknis yang komprehensif mengenai operasi pemadaman darat dan udara yang tengah digencarkan pemerintah.
Data tersebut mencakup sebaran titik koordinat api, arah pergerakan angin monsun (wind trajectory), serta upaya teknologi modifikasi cuaca (TMC) yang telah dilakukan.
Diplomasi berbasis bukti ilmiah dinilai sangat penting agar narasi yang terbangun di tingkat regional tidak semata-mata menempatkan Indonesia sebagai pihak yang dipersalahkan secara sepihak.
Menyoal Kepemilikan Investasi Asing di Lahan Perkebunan dan Konsesi
Anggota DPR secara lugas mengungkit keterkaitan erat antara kebakaran lahan dengan rantai pasok industri perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan. Secara faktual, banyak entitas bisnis berskala besar yang menguasai konsesi lahan di Indonesia merupakan anak perusahaan dari korporasi terdaftar di Malaysia, Singapura, maupun kemitraan regional lainnya.
Aktivitas pembukaan lahan dan tata kelola air gambut oleh korporasi-korporasi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) tersebut kerap menjadi faktor pemicu kerentanan lahan terhadap bahaya kebakaran.
“Aktivitas ekonomi dan investasi di Sumatera dan Kalimantan melibatkan banyak pihak, baik pengusaha lokal maupun pemodal dari negara-negara ASEAN. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari hulu ke hilir,” tegas anggota Komisi I DPR RI, Jumat (28/8/2026).
DPR menilai negara-negara mitra regional semestinya turut mengawasi dan menertibkan korporasi asal negara mereka yang menjalankan operasional bisnis di Indonesia.
Desakan Transparansi Titik Api dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Parlemen mendesak kementerian teknis dan aparat penegak hukum untuk membuka transparansi daftar konsesi lahan dan perusahaan yang terbukti memiliki titik api (fire hotspot) di dalam area kerja mereka. Pengusutan perkara tidak boleh membeda-bedakan status kepemilikan modal, baik badan usaha milik swasta nasional, BUMN, maupun pemodal asing.
Sanksi tegas mulai dari penyegelan area konsesi, pencabutan izin hak guna usaha (HGU), denda ganti rugi lingkungan, hingga pemidanaan direksi perusahaan harus diterapkan tanpa kompromi.
Keterbukaan data pemegang izin lahan yang terbakar akan memperjelas peta pertanggungjawaban hukum di mata publik domestik maupun internasional.
Langkah penegakan hukum yang transparan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kuat Indonesia dalam menegakkan standar tata kelola lingkungan yang berkelanjutan (ESG).
Menuntut Tanggung Jawab Bersama Demi Kelestarian Kawasan Regional
Isu kabut asap karhutla dipandang tidak boleh hanya diselesaikan saat bencana telah terjadi, melainkan membutuhkan pembagian beban dan tanggung jawab bersama (shared responsibility) di antara negara-negara anggota ASEAN. DPR menyerukan adanya kolaborasi konkret dalam pendanaan restorasi hidrologi lahan gambut serta transfer teknologi pemadaman api bawah permukaan.
Keuntungan ekonomi dari komoditas hasil bumi yang mengalir ke pasar modal regional semestinya diimbangi dengan investasi nyata pada perlindungan ekosistem lingkungan hidup.
Indonesia terus bekerja keras mengerahkan ribuan personel gabungan TNI-Polri, Manggala Agni, dan armada helikopter bom air untuk mengendalikan karhutla di daerah.
Kerja sama multilateral yang saling mendukung dan bebas dari saling menyalahkan (blame game) dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar demi menjamin kesehatan dan langit bersih bagi masyarakat di seluruh Asia Tenggara.
Respons DPR RI terhadap langkah Malaysia dan Brunei membawa isu karhutla ke ASEAN menegaskan pentingnya diplomasi yang berimbang, transparan, dan berlandaskan tanggung jawab bersama. Melalui pembuktian data faktual pemadaman, pengawasan ketat terhadap kepemilikan investasi korporasi perkebunan lintas negara, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu, penyelesaian krisis kabut asap regional diharapkan dapat tercapai secara adil demi keberlanjutan lingkungan hidup dan persahabatan antarnegara ASEAN.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




