
Sekaten, Perayaan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad yang biasa diselenggarakan oleh Keraton Surakarta (Solo) menuai masalah baru yang disebabkan oleh polemik kepemimpinan dari dua Kubu Keraton Solo, Kubu Paku Buwono XIV Purbaya dan kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi. Perselisihan kembali terjadi dikarenakan dua kubu sama-sama menyelenggarakan sekaten, Kubu Paku Buwono XIV Purbaya di Alun-alun Selatan sedangkan Kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) menyelenggarakannya di Alun-alun Utara.
Menyikapi polemik yang terjadi diantara dua kubu keraton ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan bahwa selama ketentuan perizinan yang berlaku dipenuhi, maka Pemkot Solo akan mendukung seluruh kegiatan budaya yang akan diselenggarakan.
Dua Kubu Keraton Solo Gelar Sekaten Secara Terpisah
Polemik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat setelah dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai Paku Buwono XIV menggelar tradisi Sekaten secara terpisah. Kubu Paku Buwono XIV Purbaya mengadakan Sekaten di Alun-alun Selatan, sementara kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) menggelar acara di Alun-alun Utara.
Sekaten di Alun-alun Selatan telah berlangsung sejak 25 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada awal September. Sementara itu, Sekaten di Alun-alun Utara direncanakan dibuka pada 2 Agustus 2026, dengan persiapan pemasangan wahana yang masih berlangsung.
Kubu Purbaya Soroti Penggunaan Alun-alun Utara
Pengageng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menjelaskan pihaknya semula berencana menggunakan Alun-alun Selatan dan Alun-alun Utara. Namun, menurutnya, penggunaan Alun-alun Utara sebelumnya tidak diperbolehkan dengan alasan kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau atau jalur hijau.
Karena itu, pihak Purbaya mempertanyakan mengapa lokasi yang sebelumnya disebut tidak dapat digunakan kini justru menjadi tempat penyelenggaraan Sekaten oleh kubu lain. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu sumber polemik antara kedua pihak.
Sengketa Berpotensi Berlanjut ke Ranah Hukum
Perselisihan mengenai penggunaan kawasan Keraton tidak berhenti pada perbedaan lokasi penyelenggaraan. Kubu Paku Buwono XIV Purbaya menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila penggunaan Alun-alun Utara tetap dilanjutkan. Mereka juga menyebut telah mengacu pada laporan sebelumnya yang pernah diproses aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi menyatakan pihaknya telah memperoleh izin dari Paku Buwono XIV Mangkubumi untuk menyelenggarakan Sekaten di Alun-alun Utara. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang dipersoalkan.
Pemkot Solo Minta Penyelenggaraan Tetap Tertib
Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan pemerintah kota tidak mempermasalahkan adanya dua penyelenggaraan Sekaten selama kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan seluruh penyelenggara tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Menurut Respati, penyelenggara Sekaten di Alun-alun Selatan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melengkapi proses perizinan. Sementara itu, status administrasi penyelenggaraan di Alun-alun Utara masih akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pemerintah kota.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




