
Sebuah gudang tempat penyimpanan obat-obatan ilegal ditemukan oleh Polisi setelah Polisi membuntuti sebuah mobil boks yang mengangkut obat-obatan tanpa izin edar. Total barang bukti mencapai 46 juta butir obat keras yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan Jawa Barat.
Saat ini Polisi masih mendalami bukti-bukti dan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi guna untuk mengungkap adanya jaringan sindikat yang memimpin pengedaran ini.
Mobil Boks Dibuntuti Polisi
Peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar berhasil diungkap aparat kepolisian setelah melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil boks yang dicurigai mengangkut obat-obatan ilegal. Operasi tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan penyimpanan obat keras tanpa izin edar di Jakarta Timur.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan distribusi obat keras daftar G di wilayah Serpong. Pada 30 April 2026, tim Reskrim membuntuti kendaraan yang diduga membawa muatan ilegal tersebut hingga akhirnya dihentikan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi Temukan Puluhan Karton Obat Keras
Saat memeriksa isi mobil, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri asal maupun tujuan distribusi barang tersebut.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan ke sejumlah daerah.
Total Sitaan Capai 46 Juta Butir
Dari hasil penyitaan di mobil boks dan gudang, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras daftar G. Polisi menduga seluruh obat tersebut akan dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Menurut penyidik, obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan mengenai keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan untuk sediaan farmasi.
Polisi Sebut Jutaan Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
Polisi memperkirakan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut telah mencegah penyalahgunaan obat yang dapat berdampak pada sekitar 23 juta jiwa. Penyidik juga memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang lebih luas.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




