Kasus Hanania Travel: Polisi Periksa 16 Influencer, Rp110 Juta Diserahkan Jadi Barang Bukti

Kasus Hanania Travel: Polisi Periksa 16 Influencer, Rp110 Juta Diserahkan Jadi Barang Bukti
Ilustrasi. Foto: Kasus Hanania Travel: Polisi Periksa 16 Influencer, Rp110 Juta Diserahkan Jadi Barang Bukti

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 influencer sebagai saksi dan menerima pengembalian Rp110 juta berupa uang saku dari beberapa figur publik yang sebelumnya bekerja sama dalam kegiatan promosi biro perjalanan tersebut. Dana yang diserahkan itu telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap para influencer dilakukan untuk menelusuri bentuk kerja sama mereka dengan Hanania Travel. Polisi menegaskan status para influencer masih sebagai saksi karena penyidik masih mendalami apakah mereka hanya terlibat dalam aktivitas promosi atau memiliki keterkaitan lain dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Sejumlah nama publik diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan mengenai kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku selama mengikuti perjalanan promosi.

Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga memperluas penyelidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk mendukung proses tersebut, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana perusahaan. Polisi juga telah memblokir tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Hanania Travel.

Perkembangan penyidikan menunjukkan jumlah korban dalam perkara ini terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian, terdapat sekitar 1.430 calon jemaah yang diduga menjadi korban dengan total 124 saksi telah diperiksa, terdiri atas korban, karyawan, vendor, influencer, hingga kuasa hukum korban. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tambahan saksi maupun alat bukti baru seiring berjalannya proses penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sangkaan penipuan, penggelapan, serta dugaan pencucian uang. Penyidik menilai penelusuran aset menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kemungkinan pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana maupun aktivitas promosi Hanania Travel. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih penyelenggara perjalanan ibadah dengan memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak operasional, serta izin resmi sebelum melakukan pembayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru dalam kasus serupa di masa mendatang.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.