
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kerja sama dengan aparat kewilayahan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa). Surat edaran yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 itu menjadi pedoman pelaksanaan sinergi antara kantor pajak dan aparat teritorial dalam mendukung administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat koordinasi di tingkat daerah.
Surat Edaran Mengatur Pola Koordinasi di Daerah
SE-8/PJ/2026 menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam menjalankan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah. Salah satu bentuk sinergi yang diatur adalah koordinasi dengan Babinsa sebagai aparat teritorial yang memiliki jaringan hingga tingkat desa.
Dalam surat edaran tersebut, Babinsa tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak ataupun pemeriksaan terhadap wajib pajak. Peran mereka difokuskan pada dukungan koordinasi, penyampaian informasi, serta pendampingan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Perkuat Pengawasan Melalui Kolaborasi Lintas Instansi
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pengawasan di lapangan. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi lain, DJP berharap proses identifikasi potensi perpajakan dapat berjalan lebih efektif.
Model kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui komunikasi yang lebih baik antara kantor pajak dan masyarakat. DJP menilai sinergi lintas instansi dapat membantu pelaksanaan tugas administrasi perpajakan tanpa mengubah kewenangan masing-masing lembaga.
Kebijakan Menjadi Bagian dari Penguatan Administrasi Pajak
Penerbitan surat edaran ini dilakukan di tengah berbagai langkah reformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak. Selain penguatan sistem digital melalui Coretax, DJP juga terus mengembangkan pola kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.
Pengawasan kepatuhan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Melalui koordinasi yang lebih luas, DJP berharap proses pemutakhiran data, pengawasan, dan edukasi perpajakan dapat berjalan lebih optimal di berbagai daerah.
Pelaksanaan Tetap Mengacu pada Ketentuan Perpajakan
Meski melibatkan Babinsa dalam mekanisme koordinasi, kewenangan utama terkait administrasi perpajakan tetap berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh proses pemeriksaan, penetapan, maupun penagihan pajak tetap dilaksanakan oleh petugas pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
DJP juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman internal mengenai pola kerja sama dengan aparat kewilayahan. Implementasinya diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan tanpa mengubah tugas pokok maupun fungsi masing-masing institusi.
Penerbitan SE-8/PJ/2026 menandai langkah terbaru Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat pengawasan kepatuhan melalui kolaborasi lintas instansi. Ke depan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.



