
JAKARTA, KABAR JEMBER – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materiil terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Jumat (28/8/2026) sore. Dalam putusan bersejarah tersebut, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal penyerangan kehormatan institusi kekuasaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama jajaran hakim konstitusi dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat. Putusan ini menjawab kekhawatiran panjang koalisi masyarakat sipil, pers, dan kalangan akademisi atas ancaman kriminalisasi kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Putusan Bersejarah Mahkamah Konstitusi: Batalkan Pasal Karet KUHP
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa eksistensi pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam kodifikasi hukum pidana nasional telah mencederai pilar kedaulatan rakyat. Majelis hakim menilai rumusan delik tersebut mengaburkan batas antara kritik konstruktif terhadap kebijakan publik dan penghinaan yang bersifat menyerang harkat pribadi seseorang.
Mahkamah membatalkan pasal-pasal yang mengatur ancaman sanksi pidana penjara bagi warga yang dinilai menyebarkan pernyataan bermuatan penghinaan atau kebencian terhadap badan publik maupun lembaga negara.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Putusan ini sekaligus meneguhkan kembali yurisprudensi putusan MK terdahulu yang pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama peninggalan kolonial.
Pertimbangan Hukum Hakim: Lindungi Hak Kritik dan Kebebasan Berekspresi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, MK menggarisbawahi pentingnya jaminan perlindungan hak atas kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Norma delik penghinaan pemerintah dinilai tidak memenuhi asas legalitas dan asas kejelasan rumusan (lex certa dan lex stricta).
Ketiadaan batasan operasional yang terukur dikhawatirkan melahirkan interpretasi sepihak dari aparat penegak hukum dan penguasa yang anti-kritik.
Akibatnya, masyarakat umum, aktivis, mahasiswa, maupun insan pers akan mengalami efek gentar (chilling effect) yang membuat publik takut menyuarakan aspirasi atau mengawasi penyalahgunaan wewenang.
MK menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah merupakan keniscayaan dan instrumen kontrol sosial yang sah, bukan delik kejahatan.
Penegasan Entitas Institusi: Pemerintah Bukan Subjek Hukum yang Memiliki Perasaan
Mahkamah Konstitusi memberikan penekanan yuridis bahwa institusi pemerintah atau lembaga negara adalah entitas abstrak (abstract entity) yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan kekuasaan. Sebagai badan hukum publik, lembaga pemerintah tidak memiliki rasa malu, kehormatan batin, atau martabat kemanusiaan layaknya subjek hukum manusia perorangan (natuurlijke persoon).
Oleh karena itu, konsep penghinaan dan pencemaran nama baik (defamation) sejatinya hanya dapat diterapkan untuk melindungi individu perseorangan dari serangan fitnah atau tuduhan palsu.
Menghidupkan kembali pasal penyerangan kehormatan lembaga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan mengembalikan watak haatzaai artikelen (pasal penyebar kebencian) yang dahulu digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menindas kaum pergerakan.
MK menilai martabat sebuah institusi negara tidak dijaga melalui pemidanaan warganya, melainkan melalui kinerja birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kemenangan Demokrasi dan Angin Segar bagi Partisipasi Publik
Putusan MK yang menghapus pasal penghinaan pemerintah ini disambut gembira oleh koalisi masyarakat sipil, serikat buruh, perhimpunan jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Langkah mahkamah dipandang sebagai kemenangan besar bagi penegakan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi di Indonesia.
Penghapusan pasal ini memberikan rasa aman bagi publik dalam melakukan pengawasan kritis terhadap kinerja pejabat publik, perumusan undang-undang, serta pengelolaan anggaran negara.
Koalisi masyarakat sipil menilai putusan MK ini menjadi koreksi konstitusional yang sangat penting terhadap proses legislasi KUHP baru agar tidak menjadi instrumen pembungkam suara rakyat.
Aparat penegak hukum di seluruh Indonesia diimbau untuk mematuhi dan segera menyesuaikan implementasi penegakan hukum di lapangan sesuai dengan amar putusan mahkamah yang bersifat final dan mengikat (final and binding)
Pengabulan gugatan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP menjadi tonggak penting dalam menjaga ruang kebebasan sipil di Indonesia. Melalui penegasan hak konstitusional warga negara untuk mengkritik, penghapusan norma pasal karet, serta perlindungan terhadap demokrasi yang sehat, tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat terus tumbuh demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




