Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Afrika Digagalkan

Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Afrika Digagalkan
Ilustrasi. Foto: Barang bukti merkuri cair yang disita Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapan upaya ekspor ilegal di Terminal Petikemas Surabaya.

Upaya ekspor ilegal merkuri cair seberat 3,4 ton dengan nilai sekitar 17,5 miliar digagalkan oleh tim gabungan Polri dan Intelijen Bea Cukai di terminal Petikemas Surabaya. Merkuri ini ditemukan setelah Polisi menemukan 71 jeriken dan 251 botol plastik berisi merkuri yang disembunyikan dengan dilapisi aluminium foil dan diletakkan diantara sela-sela pallet keramik.

Menurut investigasi aparat, merkuri ini rencananya akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Saat ini, tim gabungan masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kegiatan ekspor ilegal tersebut dan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Disamarkan di Dalam Muatan Keramik

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontainer tersebut tercatat mengangkut 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, saat dibuka, petugas hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela palet, ditemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berukuran dua liter yang berisi cairan berwarna perak.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment atau penyamaran. Merkuri dimasukkan ke dalam botol dan jeriken, kemudian disembunyikan di sela muatan keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai sinar-X. Hasil uji laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.

Diduga Akan Digunakan untuk Pertambangan Emas

Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika Barat. Aparat menduga bahan berbahaya itu akan digunakan dalam proses amalgamasi pada aktivitas pertambangan emas skala kecil.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara fungsi intelijen Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. Menurutnya, pengawasan terhadap merkuri penting dilakukan karena bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia dan mencemari lingkungan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Seluruh barang bukti telah ditegah dan disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat menduga eksportir beserta pihak terkait melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata mengenai pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengendalikan peredaran merkuri sesuai kesepakatan internasional.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.