
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur mengungkapkan satu tersangka baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini menetapkan Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim menjadi tersangka.
Saat ini, aparat penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai yang berkaitan dengan penahanan Ertika. Penyidik menduga peran yang dilakukan oleh ED dalam kasus pungutan liar ini adalah memerintahkan bawahannya untuk meminta uang kepada pemohon izin pengusaha air tanah.
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar pada proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka berinisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pengembangan penyidikan. ED menjadi tersangka keempat dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukoyono (AM), mantan Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Diduga Memerintahkan Pungutan kepada Pemohon Izin
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan penyidik menduga ED memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 217 pemohon dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,336 miliar.
Selain itu, penyidik juga menduga ED menikmati sebagian hasil pungutan liar tersebut. Bahkan, penyidik menemukan dugaan pungutan senilai Rp145 juta yang dilakukan tersangka secara langsung kepada empat pemohon tanpa sepengetahuan atasannya saat itu.
Penyidik Sita Uang dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp1,95 miliar, perhiasan emas, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penyidik juga langsung menahan ED selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur guna memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Kasus Berawal dari Dugaan Pungli Perizinan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyidik menduga sejumlah pejabat sengaja memperlambat proses administrasi dan meminta sejumlah uang kepada pemohon agar izin segera diterbitkan.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




