Dukcapil KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik - KabarJember.com

Dukcapil: KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik

Dukcapil KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik - KabarJember.com

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa KTP elektronik atau KTP-el tetap menjadi dokumen wajib dalam proses check-in hotel dan berbagai layanan publik di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan identitas resmi di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan digital dan identitas berbasis aplikasi.

Menurut Dukcapil, KTP-el masih menjadi dokumen utama yang digunakan untuk verifikasi identitas penduduk dalam berbagai kebutuhan administratif, termasuk penginapan, layanan kesehatan, perbankan, hingga urusan pemerintahan.

Pemerintah menyebut keberadaan KTP-el penting untuk memastikan validitas data penduduk serta mencegah penyalahgunaan identitas dalam aktivitas pelayanan publik.

Dalam sektor perhotelan, penggunaan KTP-el dinilai membantu proses pendataan tamu sekaligus mendukung aspek keamanan dan pelaporan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat administrasi publik menilai digitalisasi identitas memang terus berkembang, namun implementasi penuh identitas digital masih membutuhkan kesiapan sistem dan integrasi antarinstansi.

Selain itu, tidak semua masyarakat disebut telah memiliki akses atau pemahaman yang sama terkait penggunaan identitas digital dalam layanan sehari-hari.

Dukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi identitas kepada pihak yang tidak jelas.

Pemerintah sebelumnya telah memperkenalkan identitas kependudukan digital sebagai pelengkap layanan administrasi modern. Namun KTP-el fisik disebut masih tetap berlaku dan digunakan secara resmi dalam berbagai kebutuhan masyarakat.

Dengan penegasan tersebut, masyarakat diimbau tetap membawa dan menjaga KTP-el saat bepergian atau mengakses layanan publik untuk menghindari kendala administratif.

Website |  + posts

You may also like...