Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ditahan KPK

Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ditahan KPK
Ilustrasi. Foto: KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus di Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah diusut sejak 2020, kembali lagi muncul ke permukaan setelah Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Marus ditangkap KPK. Penangkapan Moch Marus adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak .

Penyidikan terhadap kasus ini akan terus diusut guna menyelidiki keterlibatan pihak lain. Penahanan Moch Marus dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk penyidikan lebih lanjut.

KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK menyampaikan penahanan berlangsung selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. Selama masa penahanan, Moch Mahrus ditempatkan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokmas

Kasus yang menjerat Moch Mahrus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai terdakwa.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan puluhan tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara, anggota legislatif, kepala desa, hingga pihak swasta. Penyidik menduga praktik suap dilakukan untuk memuluskan pengalokasian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui jalur legislatif.

KPK Terus Dalami Peran Para Tersangka

KPK menyatakan penyidikan tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Lembaga antirasuah itu masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan hibah tersebut. Pemeriksaan saksi dan tersangka lain juga terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.

Beberapa hari sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Penanganan Perkara Terus Berlanjut

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dana hibah yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil maupun memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Seluruh proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu prioritas penegakan hukum lembaga tersebut.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.