
Penetapan dan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dijalankan. Kini, Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sekalipun sekarang Febrie menjalani masa isolasi, KPK menjamin Febrie tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan diperlakukan sesuai mekanisme atau prosedur standar yang berlaku bagi setiap tahanan yang masuk ke Rutan KPK. Masa isolasi ini hanya bersifat sementara, sebelum akhirnya Febrie akan bergabung bersama dengan tahanan lainnya.
KPK Tegaskan Isolasi Sesuai Prosedur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani masa isolasi setelah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Isolasi dilakukan sebelum yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lain sebagai bagian dari prosedur pengelolaan rumah tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahapan tersebut merupakan prosedur yang berlaku bagi seluruh tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK. Setelah masa isolasi berakhir, Febrie dijadwalkan mulai bergabung dengan penghuni rutan lainnya.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa
KPK menegaskan Febrie memperoleh perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Menurut Budi, mantan Jampidsus tersebut telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK meski sebelumnya tidak mengenakannya ketika tiba di lokasi penahanan.
Selain itu, Febrie juga telah menerima kunjungan dari anggota keluarga sesuai jadwal kunjungan yang berlaku di Rutan KPK. Ia juga memperoleh hak menerima kiriman makanan sebagaimana ketentuan yang diberikan kepada seluruh tahanan.
Penahanan Merupakan Titipan Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penitipan penahanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung kepada KPK dan telah melalui prosedur yang berlaku.
KPK menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari institusi penegak hukum lain bukan merupakan hal baru. Selama berada di Rutan KPK, status Febrie tetap sebagai tahanan Kejaksaan Agung, sementara pengelolaan rutan dilakukan oleh KPK sesuai standar operasional yang berlaku.
Gabung dengan Tahanan Lain Setelah Isolasi
Usai menyelesaikan masa isolasi, Febrie dijadwalkan menempati sel bersama tahanan lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan tidak ada fasilitas ataupun perlakuan khusus yang diberikan kepada mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut selama menjalani penahanan.
Febrie ditahan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dengan lokasi penitipan di Rutan KPK sebagaimana permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




