
Komisi VIII DPR menyatakan terbuka menerima usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tindak pidana terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Meski demikian, parlemen menegaskan pembahasan hanya dapat dilakukan apabila usulan tersebut disertai naskah akademik dan memenuhi mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai RUU tersebut di internal komisi. Namun, DPR pada prinsipnya membuka ruang bagi setiap usulan legislasi yang berasal dari masyarakat maupun lembaga, selama didukung kajian ilmiah yang menjelaskan urgensi, tujuan, dan dasar hukum pembentukannya. Menurutnya, naskah akademik menjadi syarat penting sebelum sebuah rancangan undang-undang dapat diproses lebih lanjut.
Pernyataan itu muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan tengah menyiapkan naskah akademik beserta draf RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). MUI menilai diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut karena dianggap belum diatur secara komprehensif dalam ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Marwan menegaskan sikap terbuka DPR tidak berarti langsung menyetujui pembentukan undang-undang baru. Menurutnya, setiap usulan tetap harus melalui tahapan legislasi, mulai dari penyampaian naskah akademik, pembahasan di DPR, hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh proses tersebut juga akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
Wacana RUU tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai pengaturan hukum terkait LGBT di Indonesia. Saat ini, belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana LGBT di tingkat nasional. Karena itu, usulan MUI diperkirakan masih akan melalui proses panjang apabila nantinya diajukan secara resmi ke DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas.
Komisi VIII menegaskan bahwa setiap usulan pembentukan undang-undang akan diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku. DPR juga menekankan pentingnya pembahasan yang didasarkan pada kajian akademik dan mekanisme legislasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




