
JAKARTA, KABAR JEMBER – Aparat kepolisian secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu (22/8/2026). Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pria yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran di lapangan serta pemilik lahan yang diduga kuat memerintahkan dan membiayai aksi pembakaran tersebut.
Penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan tim patroli lapangan saat memantau kepulan asap di area semak belukar yang mengering. Keberhasilan penyidik mengungkap peran pemilik lahan membuktikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas rantai kejahatan lingkungan, tidak hanya menyasar pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual di baliknya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Pengungkapan kasus ini terjadi ketika tim satgas pencegahan karhutla melakukan patroli intensif menyisir titik rawan kebakaran. Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang beraktivitas di sekitar titik mula munculnya api pada malam hari dengan berbekal alat penerangan senter.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut sebelum kobaran api merambat lebih luas ke area hutan dan lahan gambut di sekitarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan alat bukti selama 1×24 jam, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pria tersebut sebagai tersangka pembakaran.
Pengembangan keterangan tersangka lapangan kemudian mengarah pada keterlibatan sang pemilik lahan yang langsung diamankan oleh tim buru sergap kepolisian.
Peran Tersangka: Eksekutor Pembakar dan Pemilik Lahan
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap pembagian peran yang jelas antara kedua tersangka. Tersangka lapangan disewa atau diupah oleh pemilik lahan untuk membersihkan semak belukar dan sisa-sisa vegetasi kering dengan metode praktis, yakni menyulut api.
Pemilik lahan sengaja memilih cara membakar karena dinilai jauh lebih murah dan cepat dibandingkan menyewa alat berat untuk pembukaan lahan (land clearing).
Penyidik menegaskan bahwa tindakan pemilik lahan yang menyuruh dan mendanai pembakaran memenuhi unsur perbuatan pidana penganjuran atau penyertaan dalam kejahatan lingkungan hidup.
Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan kepolisian guna mempermudah proses pemberkasan perkara ke kejaksaan.
Barang Bukti dan Modus Pembukaan Lahan Ilegal
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memicu kobaran api di lokasi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit lampu senter kepala, beberapa korek api gas, jeriken berisi sisa cairan bahan bakar minyak, parang pembersih rumput, serta sampel abu arang vegetasi yang terbakar.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik kepolisian memperlihatkan pola pembakaran yang terencana dari tepi batas lahan.
Kondisi cuaca kemarau terik yang disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api kecil dengan cepat membesar dan menghanguskan area seluas beberapa hektare sebelum akhirnya berhasil dilokalisasi oleh tim pemadam.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Penyidik turut menyematkan Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 187 dan/atau Pasal 188 KUHP mengenai perbuatan sengaja atau kelalaian yang menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kepolisian mengimbau masyarakat luas dan para pemilik lahan untuk tidak sekali-kali memanfaatkan musim kemarau demi membakar lahan secara ilegal, mengingat penegakan hukum akan terus dijalankan tanpa pandang bulu.
Penetapan status tersangka terhadap pria pembakar lapangan dan pemilik lahan menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan karhutla. Melalui investigasi yang mendalam, pengamanan barang bukti yang solid, serta penerapan sanksi hukum yang berat, penindakan ini diharapkan mampu mencegah berulangnya pembakaran lahan ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




