
Kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar akhirnya memasuki babak terbaru. Kasus klaim fiktif ini terjadi disebabkan oleh modus reimburse sehingga pembayaran klaim dapat dicairkan oleh pemerintah.
Kasus klaim fiktif ini menjerat tiga tersangka, yaitu Renu Arinta Shani, Sayoko Adi Nugroho dan Sri Listiani dengan Total klaim fiktif yang dilakukan mencapai 391 klaim dan ditemukan dari tahun 2014 sampai 2024.
Klaim Fiktif Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan mengungkap praktik manipulasi dokumen yang berlangsung selama bertahun-tahun. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,5 miliar.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Renu Arinta Shani selaku Direktur PT Empat Enam Sejahtera serta dua mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Dalam dakwaan jaksa, praktik tersebut berlangsung pada periode 2014 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, tercatat 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang diproses menggunakan dokumen yang telah direkayasa.
Berawal dari Klaim yang Ditolak
Modus tersebut disebut bermula ketika Renu mengurus klaim JKK seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2014. Pengajuan itu sempat ditolak setelah hasil verifikasi menunjukkan kecelakaan terjadi di luar jam kerja.
Renu kemudian meminta bantuan Sri Listiani yang ketika itu bertugas sebagai verifikator klaim. Jaksa menyebut Sri menyarankan agar dokumen absensi peserta diubah sehingga kecelakaan seolah-olah terjadi ketika peserta sedang bekerja.
Tidak berhenti pada perubahan dokumen, nilai klaim juga diduga dinaikkan. Kuitansi pembayaran rumah sakit dimanipulasi dengan nominal yang lebih besar dari nilai sebenarnya.
Setelah klaim dicairkan, peserta diminta mentransfer kembali kelebihan pembayaran ke rekening Renu. Dana tersebut kemudian dibagi antara Renu dan Sri.
Modus Berkembang Menjadi Klaim Fiktif
Setelah praktik tersebut berjalan, modus kemudian berkembang. Renu disebut menanyakan kepada Sri mengenai kemungkinan mengajukan klaim menggunakan nama peserta yang sebenarnya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Menurut dakwaan jaksa, Sri menyetujui rencana tersebut. Ia bahkan meminjamkan dokumen klaim JKK asli yang sebelumnya telah berhasil dibayarkan melalui mekanisme reimburse.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai contoh untuk membuat pengajuan klaim baru yang seolah-olah memenuhi persyaratan.
Renu selanjutnya mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga buku rekening karyawan.
Dokumen pendukung lain juga diduga dipalsukan. Di antaranya kuitansi rumah sakit, laporan kepolisian, surat pengajuan klaim dari perusahaan, serta absensi karyawan.
Kuitansi Rumah Sakit Ikut Dimanipulasi
Dalam prosesnya, Renu disebut menggunakan jasa percetakan untuk membuat dokumen yang menyerupai dokumen resmi. Kuitansi rumah sakit juga dibuat dengan nominal yang telah dinaikkan agar nilai klaim menjadi lebih besar.
Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Sri untuk diproses. Meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian, Sri tetap menyatakan dokumen klaim telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Setelah pembayaran masuk ke rekening peserta yang namanya digunakan dalam pengajuan, Renu kemudian meminta sebagian dana tersebut dikirim ke rekeningnya.
Dalam pembagian hasil, Renu disebut memperoleh sekitar 75 persen, sedangkan Sri mendapatkan 25 persen dari nilai klaim yang dicairkan.
Modus Berlanjut ke Verifikator Lain
Praktik tersebut tetap berjalan setelah Sri dipindahkan. Ia kemudian mengenalkan Renu kepada Sayoko Adi Nugroho yang menggantikannya sebagai petugas verifikasi.
Sayoko sempat mempertanyakan nilai kuitansi rumah sakit yang dianggap tidak wajar karena tidak sebanding dengan lama perawatan peserta. Namun, menurut jaksa, proses pengajuan tetap dilanjutkan.
Sayoko kemudian ikut memproses klaim yang diajukan Renu. Dokumen yang telah direkayasa tetap dinyatakan lengkap meskipun terdapat informasi yang diketahui tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam skema tersebut, Sayoko disebut menerima bagian sekitar 25 hingga 40 persen dari setiap klaim fiktif yang berhasil dicairkan.
Ratusan Klaim Berhasil Dicairkan
Jaksa menyebut total 391 klaim JKK fiktif berhasil diproses selama 10 tahun. Nilai pencairannya mencapai sekitar Rp24,5 miliar dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dari jumlah tersebut, Renu disebut menerima sekitar Rp16,3 miliar. Sementara Sri mendapatkan sekitar Rp5,9 miliar dan Sayoko sekitar Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal terkait dalam KUHP.
Persidangan nantinya akan menguji lebih lanjut seluruh dakwaan, termasuk peran masing-masing terdakwa, aliran dana, serta rangkaian proses pengajuan klaim yang diduga dilakukan secara fiktif.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




