Perlindungan Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM, Maman Ungkap Perubahan Perpres

Perlindungan ojol jadi tugas Kementerian UMKM
Ilustrasi. Foto: Perlindungan Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM, Maman Ungkap Perubahan Perpres

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) ke depan akan menjadi salah satu tugas Kementerian UMKM. Pengaturan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi daring yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah.

Menurut Maman, pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan antarkementerian dalam regulasi baru tersebut. Kementerian UMKM akan menangani aspek kemitraan, perlindungan, pemberdayaan, hingga fasilitasi bagi pengemudi ojol yang nantinya diposisikan sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem UMKM.

Kementerian UMKM Tangani Perlindungan dan Pemberdayaan

Maman menjelaskan perubahan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan pengemudi transportasi online. Dengan masuknya kewenangan tersebut ke Kementerian UMKM, pemerintah ingin memastikan para pengemudi memperoleh akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan usaha, pembinaan, hingga berbagai fasilitas yang disediakan bagi pelaku UMKM.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif melalui regulasi baru.

Pembagian Tugas Antar Kementerian

Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif layanan angkutan penumpang roda dua, termasuk besaran pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, pengaturan tarif layanan pengantaran barang akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun Kementerian UMKM akan berfokus pada aspek perlindungan, kemitraan, serta pengembangan kapasitas pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

Perpres Ojol Masih Difinalisasi

Maman mengatakan Perpres mengenai perlindungan pekerja transportasi online saat ini masih dalam tahap finalisasi. Regulasi tersebut juga akan mengatur status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro, yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Selain itu, beleid tersebut tetap mempertahankan kebijakan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikasi, yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Evaluasi Implementasi Kebijakan

Pemerintah juga terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan baru di sektor transportasi online. Maman menyebut hasil evaluasi sementara menunjukkan perkembangan yang positif, meski masih terdapat sejumlah masukan dari pengemudi maupun perusahaan aplikasi yang akan dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan diperlukan agar ekosistem transportasi online tetap sehat, adil, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

Melalui pembagian kewenangan yang lebih jelas, pemerintah berharap perlindungan terhadap pengemudi ojol dapat semakin optimal. Kementerian UMKM diharapkan mampu menghadirkan berbagai program pemberdayaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi para mitra pengemudi.

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital sekaligus mendorong pengemudi transportasi online berkembang sebagai pelaku usaha mikro yang berdaya saing.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.