Pernyataan Hotman Paris Dikecam ITJI, Dinilai Rendahkan Jurnalis

IJTI kecam pernyataan Hotman Paris
Ilustrasi. Foto: Pernyataan Hotman Paris Dikecam ITJI, Dinilai Rendahkan Jurnalis

Hotman Paris, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melontarkan sejumlah ucapan yang merendahkan jurnalis pada wartawan sehingga dinilai berpotensi mencederai profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang pada hari Jumat (17/7/2026) sehingga menimbulkan kecaman dari pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

IJTI Nilai Pernyataan Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan ucapan yang disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan mengandung unsur yang merendahkan profesi jurnalis. Menurut IJTI, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

IJTI menegaskan wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pengujian informasi, independensi, dan penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Pers Dilindungi Undang-Undang

Dalam pernyataan resminya, IJTI menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap profesi diharapkan saling menghormati dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.

IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang. Jalur tersebut antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Pernyataan Hotman Picu Reaksi

Reaksi IJTI muncul setelah beredar rekaman konferensi pers Hotman Paris di Kejaksaan Agung. Saat itu, Hotman merespons pertanyaan wartawan mengenai dasar hukum penanganan perkara yang melibatkan kliennya, Febrie Adriansyah.

Dalam video yang beredar, Hotman melontarkan sejumlah kalimat bernada keras kepada wartawan. Ucapan tersebut kemudian memicu perhatian luas di kalangan insan pers dan menjadi perbincangan di media sosial hingga mendapat tanggapan dari organisasi profesi jurnalis.

IJTI Sampaikan Tiga Sikap

Sebagai tindak lanjut, IJTI menyampaikan beberapa sikap resmi. Organisasi tersebut mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. IJTI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa hubungan antarprofesi perlu dibangun dengan saling menghargai. Organisasi tersebut menilai komunikasi yang baik akan membantu menjaga profesionalisme serta mendukung kemerdekaan pers yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Persoalan Diharapkan Diselesaikan Sesuai Mekanisme

Organisasi IJTI menghimbau seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik secara profesional. Di sisi lain, IJTI berharap setiap pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. IJTI menegaskan bahwa bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar adalah menghormati profesi wartawan.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.