Pengangguran Lulusan S2 Terlilit Pinjol, Nekat Rampok Toko Emas Pakai Pistol Mainan

Pengangguran Lulusan S2 Terlilit Pinjol, Nekat Rampok Toko Emas Pakai Pistol Mainan
Ilustrasi. Foto: Pengangguran Lulusan S2 Terlilit Pinjol, Nekat Rampok Toko Emas Pakai Pistol Mainan

Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap polisi setelah nekat merampok sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok, menggunakan pistol mainan dan senjata tajam. Polisi mengungkap pelaku merupakan lulusan magister (S2) yang telah menganggur selama beberapa waktu dan mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan aksi perampokan terjadi pada akhir Mei 2026. Pelaku mendatangi toko emas dengan membawa sebilah pisau serta pistol mainan yang digunakan untuk mengintimidasi korban maupun warga yang berusaha mengejarnya. Meski menyasar toko emas, pelaku tidak membawa kabur perhiasan. Uang tunai sekitar Rp20 juta yang berada di lokasi menjadi sasaran utama sebelum pelaku melarikan diri.

Hasil penyelidikan menunjukkan RWP memiliki latar belakang pendidikan tinggi, namun belum memperoleh pekerjaan tetap. Dalam pemeriksaan, ia mengaku berada dalam tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online yang terus menumpuk. Kondisi tersebut disebut membuatnya kehilangan jalan keluar hingga akhirnya merencanakan aksi perampokan. Polisi menyatakan pengakuan tersangka masih terus didalami untuk memastikan seluruh motif di balik tindak pidana tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. RWP akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi. Aparat memastikan benda yang menyerupai senjata api tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban sehingga mempermudah pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, RWP dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dan jeratan utang pinjaman online dapat memicu seseorang melakukan tindak kriminal. Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa persoalan keuangan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum, dan masyarakat diimbau mencari penyelesaian melalui jalur yang sah ketika menghadapi kesulitan ekonomi.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.