Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Dalami Dugaan Penyiksaan

Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Dalami Dugaan Penyiksaan
Ilustrasi. Foto: Karyawan Toko Padel di Jaksel Disekap Tiga Hari di Dua Lokasi, Polisi Dalami Dugaan Penyiksaan

Seorang karyawan toko perlengkapan padel berinisial AL mengaku mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga hari di dua lokasi berbeda setelah dituduh mencuri sejumlah raket dan perlengkapan olahraga di tempatnya bekerja di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus tersebut kini tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula ketika AL dituduh mengambil 10 raket padel dan sepasang sepatu milik toko tempatnya bekerja. Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, korban mengaku dibawa oleh sejumlah rekan kerjanya dan disekap selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Selama masa penyekapan, AL mengaku mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan karena tidak pulang selama beberapa hari. Setelah berhasil berkomunikasi dengan keluarga, AL meminta dijemput dan menceritakan dugaan penyekapan yang dialaminya. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penyekapan.

Di sisi lain, pihak toko juga melaporkan AL atas dugaan pencurian. Polisi membenarkan adanya laporan balik tersebut yang dibuat sehari setelah keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan. Dalam laporan itu, AL dituduh membawa 10 unit raket padel beserta sepasang sepatu dari toko. Penyidik menegaskan kedua laporan diproses secara terpisah dan akan ditangani sesuai alat bukti yang tersedia.

Polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi barang bukti untuk mengusut kedua perkara tersebut. Aparat menegaskan dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan tidak dapat dibenarkan meskipun korban sebelumnya dituduh melakukan pencurian. Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik main hakim sendiri dalam penyelesaian persoalan di lingkungan kerja. Kepolisian mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat berujung pada pelanggaran pidana baru.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.