Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi. Foto: Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hakim menilai seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan putusan tersebut berada di luar tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Meski demikian, pihak kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim dan masih mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Priyo langsung menyatakan akan mengajukan banding. Menurut kuasa hukum, hukuman penjara seumur hidup dinilai terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga pihaknya memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini terjadi di Kelurahan Paoman, Indramayu, dan menewaskan lima anggota satu keluarga. Dalam persidangan, majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku. Selain itu, perkara juga mencakup tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.

Selain Priyo, perkara ini juga melibatkan terdakwa lain bernama Ririn Rifanto alias Ririn. Namun, pembacaan putusan terhadap Ririn belum dilakukan karena majelis hakim masih melanjutkan musyawarah. Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Dengan putusan tersebut, Priyo harus menjalani hukuman penjara seumur hidup apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menjadi salah satu kasus pembunuhan yang mendapat perhatian luas karena jumlah korban yang meninggal serta vonis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.