
JAKARTA, KABAR JEMBER – Seorang pria berinisial S di Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setelah videonya viral karena mengaku pernah bertemu Allah Subhanahu wa Ta’ala serta dicium oleh Nabi pada Senin, 21 September 2026. Pernyataan kontroversial yang disebarkan melalui rekaman video tersebut seketika memicu keresahan mendalam di kalangan tokoh agama serta warga setempat. Aparat kepolisian sektor langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan konflik sosial. Pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan segera dijadwalkan untuk mengklarifikasi motif di balik penyebaran konten keagamaan yang menyimpang tersebut.
Laporan resmi dari elemen masyarakat ini langsung menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial dan portal berita regional.
Respon Tokoh Agama dan MUI Jember
Majelis Ulama Indonesia bersama para pemuka agama setempat langsung menggelar rapat koordinasi darurat guna menyikapi pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh warga tersebut. Para ulama menilai klaim bertemu Tuhan dan dicium Nabi merupakan penyesatan akidah yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di wilayah Jember.
Pihak MUI mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Fatwa atau pernyataan resmi terkait ajaran menyimpang tersebut segera dikeluarkan guna meluruskan pemahaman umat agar tidak mengikuti ajaran yang tidak berdasar.
Penyelidikan Kepolisian dan Pasal UU ITE
Aparat kepolisian bergerak cepat mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video serta meminta keterangan awal dari para pelapor yang merasa resah atas tindakan terlapor. Penyelidikan difokuskan pada potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang memicu keresahan publik akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan kejiwaan juga disiapkan oleh penyidik untuk memastikan kondisi mental terlapor saat membuat dan menyebarkan pernyataan kontroversial tersebut ke ruang publik.
Dampak Sosial dan Keamanan Wilayah
Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar kediaman terlapor terpantau tetap kondusif berkat kesigapan aparat keamanan yang melakukan patroli dialogis. Tokoh pemuda dan perangkat desa setempat turut dilibatkan untuk meredam ketegangan di tengah warga yang mengecam pernyataan menyimpang tersebut.
Imbauan agar bijak dalam menggunakan media sosial terus digencarkan guna menghindari pembuatan konten berbau SARA yang dapat berujung pidana.
Stabilitas sosial di Kabupaten Jember terus dikawal secara ketat oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah demi mencegah aksi main hakim sendiri.
Antisipasi Penyebaran Ajaran Serupa
Kasus klaim keagamaan menyimpang ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kemunculan tokoh-tokoh lokal yang mengaku mendapat wahyu atau mukjizat di luar ajaran arus utama. Pengawasan ketat terhadap aktivitas keagamaan di ruang digital kini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Edukasi literasi digital dan keagamaan terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim irasional yang menyesatkan.
Proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kemurnian ajaran agama di tengah masyarakat.




