
JAKARTA, KABAR JEMBER – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa aksi demo yang direncanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan konsorsium kampus lain di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026) dilarang. Pihak kepolisian mengatakan bahwa pembatasan itu berdasarkan aturan tentang pengaturan ruang publik dan juga pertimbangan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas umum.
Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian, kawasan Bundaran HI serta jalur jalan utama Sudirman–Thamrin merupakan jalur penting dalam pergerakan transportasi ibukota yang tidak digunakan untuk aksi menyampaikan pendapat dengan kerumunan massa yang berkumpul di satu tempat. Konsentrasi massa di area bundaran air mancur dianggap bisa menyebabkan kemacetan total dan menghambat jalur transportasi umum seperti TransJakarta dan MRT. Oleh karena itu, pihak kepolisian memandu para mahasiswa untuk mengubah tempat menyampaikan permintaan mereka ke area aksi resmi yang lebih aman dan sudah disediakan, seperti daerah Silang Monas Barat Daya (Patung Kuda).
Regulasi Penetapan Zona Terlarang untuk Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan larangan demonstrasi di sekitar Bundaran HI merujuk pada regulasi perundang-undangan dan peraturan daerah yang mengatur zonasi penyampaian pendapat di muka umum di wilayah DKI Jakarta. Kawasan Bundaran HI termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau dan simpul lalu lintas vital yang harus bebas dari kerumunan unjuk rasa berkepanjangan.
Aturan tersebut diterbitkan guna menyeimbangkan hak kebebasan berekspresi warga negara dengan kewajiban menjaga hak-hak masyarakat umum lainnya atas akses jalan yang lancar dan aman.
Kepolisian menegaskan tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan kritik atau aspirasi, melainkan mengatur lokasi pelaksanaannya agar tetap tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dampak Kelumpuhan Lalu Lintas dan Mobilitas Publik
Kawasan Bundaran HI menghubungkan mobilitas ratusan ribu warga setiap harinya, baik dari arah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, maupun Jakarta Pusat. Penumpukan massa dalam jumlah besar di bundaran tersebut dipastikan memotong arus kendaraan di berbagai cabang jalan utama.
Selain kendaraan pribadi, jalur bus rapid transit (BRT) TransJakarta Koridor 1 serta akses menuju stasiun bawah tanah MRT Bundaran HI berada tepat di episentrum kawasan tersebut. Demonstrasi di titik ini dikhawatirkan mengganggu akses penumpang umum dan pasien rumah sakit rujukan di sekitar pusat kota.
Pertimbangan kelancaran arus ambulans dan kendaraan darurat lainnya menjadi faktor krusial yang mendasari keputusan aparat untuk melarang aksi terpusat di bundaran air mancur.
Pengalihan Lokasi ke Kawasan Patung Kuda Monas
Sebagai solusi akomodatif, Polda Metro Jaya telah merekomendasikan dan memfasilitasi pengalihan titik aksi mahasiswa ke kawasan Silang Monas Barat Daya atau Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat.
Kawasan Patung Kuda dinilai jauh lebih representatif dan memiliki kapasitas ruang yang luas untuk menampung ratusan hingga ribuan peserta demonstrasi tanpa memutus total urat nadi transportasi protokol ibu kota.
Selain itu, lokasi Patung Kuda berada dalam perimeter dekat dengan kantor-kantor kementerian dan lembaga negara, sehingga penyampaian orasi dan penyerahan naskah tuntutan mahasiswa dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Pendekatan Persuasif dan Dialog Bersama Perwakilan Mahasiswa
Aparat kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dengan berkomunikasi langsung bersama para pimpinan BEM dan koordinator lapangan sejak sebelum massa bergerak menuju pusat kota. Petugas memberikan penjelasan mengenai dasar aturan dan risiko keamanan jika memaksakan aksi di Bundaran HI.
Kepolisian mengajak elemen mahasiswa untuk bersama-sama menjaga citra gerakan kaum terpelajar yang tertib, cerdas, dan menjunjung tinggi hukum.
Personel pengamanan di lapangan diinstruksikan untuk memandu jalannya rombongan mahasiswa menuju lokasi alternatif secara humanis tanpa tindakan represif.
Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai pelarangan aksi demo BEM UI di kawasan Bundaran HI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan zonasi ruang publik demi kemaslahatan bersama. Melalui pengalihan lokasi aksi ke kawasan Patung Kuda yang representatif, penyampaian aspirasi mahasiswa diharapkan tetap berjalan dengan lantang, tertib, dan damai tanpa mengorbankan kenyamanan serta mobilitas masyarakat ibu kota.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis digital yang berfokus pada teknologi dan tren online. Ia berkontribusi di Kabarteknologi dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur dengan baik, dan mudah dipahami oleh pembaca.




