Said Iqbal Ancam Demo Besar, Desak Revisi Permenaker Outsourcing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak revisi peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) terkait outsourcing pada awal Mei 2026 di Jakarta.
Menurut Said Iqbal, regulasi tersebut dinilai masih membuka peluang multitafsir dan berpotensi merugikan pekerja, khususnya terkait kepastian status kerja dan perlindungan hak buruh. Ia menegaskan bahwa aspirasi pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan.
KSPI menyebut aksi unjuk rasa akan melibatkan buruh dari berbagai daerah jika pemerintah tidak segera melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut. Serikat pekerja juga meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh untuk mencari solusi yang dinilai lebih adil.
Isu outsourcing kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur mekanisme alih daya di berbagai sektor usaha. Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dianggap memiliki dampak langsung terhadap stabilitas kerja pekerja.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga fleksibilitas dunia usaha. Namun, sejumlah kalangan buruh menilai perlindungan terhadap pekerja masih belum cukup kuat.
Pengamat ketenagakerjaan menilai polemik outsourcing mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja. Regulasi yang terlalu longgar dinilai berisiko meningkatkan ketidakpastian kerja, sementara aturan yang terlalu ketat dapat memengaruhi iklim usaha.
Selain itu, isu outsourcing juga berkaitan dengan kualitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh di tengah perubahan struktur ekonomi serta meningkatnya persaingan industri.
Ke depan, respons pemerintah terhadap tuntutan revisi Permenaker diperkirakan akan menentukan arah hubungan industrial nasional. Dialog yang konstruktif dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
